Diberdayakan oleh Blogger.

About

RSS

Urgensi Cyberlaw Bagi Indonesia

Implikasi Perkembangan Dunia Cyber



              Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. 
            Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi informasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua.
            Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik(E-Comm er ce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). 
            Demam e-commerce  ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai e-commerce.             Jelas bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law). Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
            

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar