RUANG LINGKUP CYBERLAW
Secara
garis besar ruang lingkup ”cyberlaw”
ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy
and Secu rity on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ruang lingkup
atau area yang harus dicover oleh cyberlaw. Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang
terjadipada pemanfaatan Internet dikemudian hari. Ruang linkup dari cyberlaw yaitu :
1. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail
seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini E-Commerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas
dibidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”,
dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir
setiap saat muncul bentuk-bentuk baru dari E- Commerce dan tampaknya E-Commerce
ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan
agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari
ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Ex pert Group) sebagai berikut:
“Electronic commerce adalah sebuah konsep luas yang mencakup setiap transaksi
komersial yang dilakukan melalui sarana elektronik dan akan mencakup cara
seperti faksimili, teleks, EDI, Internet dan telepon ".
Persoalan-persoalan/Aspek-aspek
hukum terkait:
a. Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce
b. Perlindungan konsumen
c. Pajak (Taxation)
d. Jurisdiksi (Jurisdiction)
e. Digital Signature
f. Copy Right
g. Dispute Settlement
a. Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce
b. Perlindungan konsumen
c. Pajak (Taxation)
d. Jurisdiksi (Jurisdiction)
e. Digital Signature
f. Copy Right
g. Dispute Settlement
2. Domain Name
Domain name dalam Internet secara
sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh,
domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah
”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca
dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang
paling umum ke yang paling khusus.
Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk
kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya
pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan
mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash”
yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar
domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari
monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut
”domain name”.
Domain names diberikan kepada
organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network
Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation
(Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah
domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi
sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first
come first served”. InterNIC tidak akan
memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi
pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s
domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI
akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu
pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
0 komentar:
Posting Komentar