Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.
Azas
Subjective Territoriality
Azas
subjective territoriality merupakan azas yang menekankan bahwa keberlakuan
hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain.
2.
Azas
Objective Territoriality
Azas
Objective Territoriality merupakan azas yang menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.
Azas
Nasionality
Azas Nasionaity merupakan azas yang
menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
4.
Azas
Protective Principle
Azas Protective Principle merupakan
azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Azas
Universality
Azas Universality merupakan azas
yang menentukan bahwa setiap Negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6.
Azas
Protective Principle
Azas Protective Principle merupakan
azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar