Diberdayakan oleh Blogger.

About

RSS

Aspek Hukum Kejahatan Cyber

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.                  Azas Subjective Territoriality
Azas subjective territoriality merupakan azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2.                  Azas Objective Territoriality
Azas Objective Territoriality merupakan azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.                  Azas Nasionality 
            Azas Nasionaity merupakan azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.                  Azas Protective Principle
            Azas Protective Principle merupakan azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.                  Azas Universality
            Azas Universality merupakan azas yang  menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6.                  Azas Protective Principle
            Azas Protective Principle merupakan azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar