PENGERTIAN CYBERSPACE
Untuk
sampai pada pembahasan mengenai cyberlaw,
terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan
cyberlaw yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah
yang akan menjadi objek cyberlaw
Istilah cyberspace untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah dalam novelnya
yang berjudul Neuromancer.Menurut
Gibson, cyberspace adalah ”... was a
consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually
was a computer-generated construct representing abstract data”.
Cyberspace adalah dunia maya dimana
tidak ada lagi batas ruang dan waktu.Padahal ruang dan waktu seringkali
dijadikan acuan hukum.Untuk itu, Internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem
hukum yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap
sesuai dengan karakteristik yang melekat pada Internet
0 komentar:
Posting Komentar