Pengertian Cyberlaw
23.22 |
Cyberlaw dapat diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet. Di Indonesia sendiri belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyberlaw”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyberlaw”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar