Pro- kontra mengenai
masalah ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hokum tradisional/konvensional.
- Kelompok kedua berpendapat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. Tanpa harus menunggu akhir dari suatu perdebatan akademis mengenai sistem hukum yang paling pas untuk mengatur aktivitas di Internet.
- Kelompok ketiga berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur megenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip ”common law” yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-asp ek tertentu dalam aktivitas ”cyberspace”.
0 komentar:
Posting Komentar