Diberdayakan oleh Blogger.

About

RSS

Urgensi Cyberlaw Bagi Indonesia

Implikasi Perkembangan Dunia Cyber



              Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. 
            Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi informasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua.
            Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik(E-Comm er ce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). 
            Demam e-commerce  ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai e-commerce.             Jelas bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law). Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
            

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pro-Kontra Regulasi Aktivitas di Internet


Pro- kontra mengenai masalah ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu :
  •  Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hokum tradisional/konvensional.
  • Kelompok kedua berpendapat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. Tanpa harus menunggu akhir dari suatu perdebatan akademis mengenai sistem hukum yang paling pas untuk mengatur aktivitas di Internet.
  • Kelompok ketiga berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur megenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip ”common law” yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-asp ek tertentu dalam aktivitas ”cyberspace”.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cyberspace

PENGERTIAN CYBERSPACE

               Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyberlaw, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyberlaw yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek cyberlaw       
             Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah dalam novelnya yang berjudul Neuromancer.Menurut Gibson, cyberspace adalah ”... was a consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”.
            Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu.Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum.Untuk itu, Internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem hukum yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada Internet

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian Cyberlaw

PENGERTIAN CYBERLAW

     Cyberlaw dapat diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet. Di Indonesia sendiri belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyberlaw”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyberlaw”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ruang Lingkup Cyberlaw

RUANG LINGKUP CYBERLAW

         Secara garis besar ruang lingkup ”cyberlaw” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Secu rity on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
            Berikut ini adalah ruang lingkup atau area  yang harus dicover oleh cyberlaw.  Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring dengan perkembangan yang terjadipada pemanfaatan Internet dikemudian hari. Ruang linkup dari cyberlaw yaitu :
1.       Electronic Commerce.
        Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini E-Commerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas dibidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
            Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk-bentuk baru dari E- Commerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Ex pert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce adalah sebuah konsep luas yang mencakup setiap transaksi komersial yang dilakukan melalui sarana elektronik dan akan mencakup cara seperti faksimili, teleks, EDI, Internet dan telepon ".
Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait:
a. Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce
b. Perlindungan konsumen
c. Pajak (Taxation)
d. Jurisdiksi (Jurisdiction)
e. Digital Signature
f. Copy Right
g. Dispute Settlement

2.         Domain Name
            Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca  dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus.
            Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
            Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak  akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal. 



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aspek Hukum Kejahatan Cyber

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1.                  Azas Subjective Territoriality
Azas subjective territoriality merupakan azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2.                  Azas Objective Territoriality
Azas Objective Territoriality merupakan azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.                  Azas Nasionality 
            Azas Nasionaity merupakan azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.                  Azas Protective Principle
            Azas Protective Principle merupakan azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.                  Azas Universality
            Azas Universality merupakan azas yang  menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
6.                  Azas Protective Principle
            Azas Protective Principle merupakan azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cyberlaw di Indonesia

         Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
            Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS