Implikasi Perkembangan Dunia Cyber
Hadirnya
masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu
agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan
pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan
manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang
termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi”
sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup
fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan
pakar di bidang teknologi informasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai
moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream
budaya Ametika saat ini. Masyarakat dunia geger, karena
laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton dan
Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara
terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat Amerika,
tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang
bermata dua.
Eksistensi Internet sebagai salah
satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan lagi dengan
maraknya perdagangan electronik(E-Comm er ce) yang diprediksikan sebagai
”bisnis besar masa depan” (the next big thing).
Demam e-commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara
maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend
dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia,
seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai e-commerce. Jelas bahwa eksistensi Internet
disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan
kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih
canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan
penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik
Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi
secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang
tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing
law). Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang
mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet