Undang –Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008
Presiden Republik Indonesia
Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan
Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi
elektronik:
a.
Bab I, tentang
Ketentuan Umum
b.
Bab II,tentang Asas dan
Tujuan
c.
Bab III,tentang
informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
d.
Bab IV,tentang
penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
e.
Bab V,tentang transaksi
elektronik
f.
Bab VI ,tentang domain
hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
g.
Bab VII,tentang
perbuatan yang dilarang
h.
Bab VIII,tentang
penyelesain sengketa
i.
Bab IX,tentang peran
pemersyaraintah dan masyarakat
j.
Bab X,tentang
penyidikan
k.
Bab XI,tentang
ketentuan pidana
l.
Bab XII,tentang
ketentuan peralihan
m. Bab
XIII,tentang ketentuan penutup
Pada Intinya UU ITE terdiri dari 15 Bab dan 54 pasal dengan cakupan materi antara lain :
- Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
- Pengakuan atas tanda tangan yang sah.
- Penyelenggaran sertifikasi elektronik dan sistem elektronik.
- Hak kekayaan intelektual dan perlindunganhak pribadi.
- Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.
0 komentar:
Posting Komentar