Diberdayakan oleh Blogger.

About

RSS

Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang –Undang Informasi dan  Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia



Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
a.         Bab I, tentang Ketentuan Umum
b.        Bab II,tentang Asas dan Tujuan
c.         Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
d.        Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
e.         Bab V,tentang transaksi elektronik
f.         Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
g.        Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
h.        Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
i.          Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
j.          Bab X,tentang penyidikan
k.        Bab XI,tentang ketentuan pidana
l.          Bab XII,tentang ketentuan peralihan
m.      Bab XIII,tentang ketentuan penutup



Pada Intinya UU ITE terdiri dari 15 Bab dan 54 pasal  dengan cakupan materi  antara lain :
  • Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
  • Pengakuan atas tanda tangan yang sah.
  • Penyelenggaran sertifikasi elektronik dan sistem elektronik.
  • Hak kekayaan intelektual dan perlindunganhak pribadi.
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar