Diberdayakan oleh Blogger.

About

RSS

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)


Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, UUHC ini mengalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir UU No. 19 Tahun 2002
Hak cipta ini terdiri dari :
  • Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptan serta produk terkait.
  • Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar