Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta
(UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, UUHC ini
mengalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir UU No. 19 Tahun 2002
Hak cipta ini terdiri dari :
- Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptan serta produk terkait.
- Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.
0 komentar:
Posting Komentar