Diberdayakan oleh Blogger.

About

RSS

Contoh Kasus Cyberlaw di Indonesia


Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Pelanggaran dan Hukuman UU ITE


Contoh Pelanggaran dan Hukuman berdasarkan UU ITE (Data Interferenc)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik. Berikut ini Table Pelanggaran di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia berdasarkan pasal 35 :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang –Undang Informasi dan  Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia



Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
a.         Bab I, tentang Ketentuan Umum
b.        Bab II,tentang Asas dan Tujuan
c.         Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
d.        Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
e.         Bab V,tentang transaksi elektronik
f.         Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
g.        Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
h.        Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
i.          Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
j.          Bab X,tentang penyidikan
k.        Bab XI,tentang ketentuan pidana
l.          Bab XII,tentang ketentuan peralihan
m.      Bab XIII,tentang ketentuan penutup



Pada Intinya UU ITE terdiri dari 15 Bab dan 54 pasal  dengan cakupan materi  antara lain :
  • Pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
  • Pengakuan atas tanda tangan yang sah.
  • Penyelenggaran sertifikasi elektronik dan sistem elektronik.
  • Hak kekayaan intelektual dan perlindunganhak pribadi.
  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC)


Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, UUHC ini mengalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir UU No. 19 Tahun 2002
Hak cipta ini terdiri dari :
  • Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptan serta produk terkait.
  • Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS